Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Prostitusi Online -->

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Prostitusi Online

Jumat, 06 Maret 2020, Maret 06, 2020



HARIANMERDEKA.ID,Majalengka-Nama Inisial HP (35) Ibu rumah tangga yang berkedok menjadi Mucikari prostitusi online berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, pada hari Jumat (28/02), sekitar pukul 19.00 Wib, di salah satu hotel di wilayah Majalengka.

Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil ungkap adanya dugaan tindak pidana prostitusi online melalui media sosial Whatsapp yang dilancarkan oleh salah seorang ibu rumah tangga.

"Pelaku menawarkan dengan cara mengirimkan foto sejumlah gadis yang dijualnya kepada para pria hidung belang melalui media Whatsapp." Disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin, pada saat konferensi pers, Rabu (03/03).

Lebih lanjut AKBP Bismo mengatakan Unit Reskrim mendalami menemukan hasil chatingan dari telepon genggam mucikari dengan pria hidung belang telah melakukan transaksi sekaligus memberi fasilitas kamar hotel kepada pria tersebut.

Setelah ditelusuri terungkap pihak Sat Reskrim Polres Majalengka menemukan adanya seorang pria menggaet 2 (Dua) Wanita sekaligus disalah satu kamar hotel di Majalengka.

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3  (Tiga) unit Smart Phone merk SAMSUNG J7 PRIME warna putih, OPPO A5S model CPH1909 warna merah, VIVO 1609 warna putih silver, Berupa uang tunai senilai Rp. 1.700.000, dan Screenshot (Tangkap Layar) postingan dari aplikasi Whatsapp milik pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,. (satu miliar rupiah)." Tandas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso. (RED/IS)

TerPopuler