(Aksi massa Aliansi Rakyat Bekasi Di depan pemkab Bekasi) |
Cikarang Bekasi - Beredarnya info terkait adanya dugaan tindak perbuatan Pungutan Liar oleh Kepala Sekolah Negeri baik sekolah tingkat dasar maupun tingkat menengah pertama Kabupaten Bekasi sedikit mendapatkan titik terang, pasalnya belum lama ini kami di datangi beberapa orang guru berstatus honorer yang mengaku sering di potong gaji mereka setiap bulan oleh Kepala sekolah di tempat mereka mengajar dan hal itu dilakukan para pelaku secara terus menerus selama kurang lebih sekitar 3 (tiga) tahun hingga saat ini tanpa adanya konfirmasi terkait alasan pemotongan gaji tersebut kepada mereka, ujar Sahrul Ramadhan selaku Ketua Cabang LSM Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) cabang Kabupaten Bekasi saat di temui awak media di kantor sekretariat ARB di wilayah Pilar, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Sahrul juga mengatakan bahwa pelaku Pungli rata rata memotong gaji para guru honorer sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 150.000 setiap bulan nya selama 3 (tiga) tahun terakhir, maka guna menguatkan validasi informasi menjadi bukti maka kami membentuk TIM INVESTIGASI guna pulbaket dilapangan sebagai bahan pelaporan kami ke instansi penegak hukum sesuai dengan Pasal 44 KUHP dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tindakan pungli masuk dalam unsur Tindak pidana Korupsi.
Walau di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Larangan PNS melakukan Pungli, sanksi Pidana bagi PNS pelaku pungli sudah dihapus namun masih ada sanksi hukuman disiplin berat kepada pelaku berupa *Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS*, atas dasar itulah Aliansi Rakyat Bekasi selain akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum, kami juga berencana akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Pemkab Bekasi guna Mendesak PJ. Bupati untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada para Kepala Sekolah pelaku tindakan Pungli kepada para guru honorer sebagai bentuk penghormatan kepala daerah kepada Supremasi Hukum dan menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta mendesak PJ. Bupati segera mengevaluasi Pejabat Internal Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dinilai Gagal dalam menjalankan tugasnya serta telah mencoreng wajah Kabupaten Bekasi, dan aksi ini merupakan aksi lanjutan atas aksi kami yang pertama ke Pemkab Bekasi terkait adanya Sekolah Dasar di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang tidak mendapatkan fasilitas belajar dengan layak pada bulan juli tahun 2022 kemarin, namun sangat disayangkan, sampai detik ini PJ. Bupati Bekasi masih setengah hati dan belum merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami untuk mengevaluasi pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, padahal aksi kami tersebut kami lampirkan bukti-bukti kegagalan seorang Kepala Dinas Kabupaten Bekasi. Namun itu malah menjadi semangat untuk bisa menyuarakan suara kebenaran di Kabupaten Bekasi agar bisa membuka mata PJ. Bupati atas kebenaran kinerja anak buahnya pada masa masa Rotasi Mutasi Pejabat Kabupaten Bekasi yang tengah gencar dilakukannya.