HARIAN MERDEKA JABAR.ID| 90.000 Satuan Polisi Pamong Praja se Indonesia minta di pns kan-Sebanyak 90.000 satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang terdata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut diangkat PNS. Alasannya, tidak ada regulasi yang mengatur satpol PP merupakan jabatan fungsional (jabfung).
Fadlun Abdillah S.IP Ketua Umum Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mengungkapkan kepada pewarta, kami telah mempelajari serta menelaah sejumlah regulasi tentang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK )
Mulai dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang berisi 147 jabfung lalu ditambah lagi menjadi 185 lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 1197 Tahun 2021. Bahkan pada tahun ini menjadi 187 lewat KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 "Petugas pemadam kebakaran saja sudah masuk jabfung PPPK. Satpol PP masa enggak masuk sih tugas kami jelas sebagai penegak perda. Dalam waktu dekat saya mewakili kawan-kawan akan berdialog dengan pihak-pihak terkait termasuk dalam hal ini KemenpanRB,kalau niat baik kami tidak direspont kami siap turun kejalan,tutup Fadlun Abdillah S.IP dengan nada tegas.